Meskipun masuk dalam jajaran perusahaan papan atas, namun Appledikabarkan lalai dalam pembayaran pajak. Baru-baru ini, sebuah komite di Senat AS mengatakan perusahaan yang berbasis di Cupertino Amerika tersebut menggunakan jaringan di luar negeri yang sangat terorganisir untuk menghindari pembayaran pajak yang mencapai nilai miliaran dolar AS.
“Jaringan luar negeri tersebut melibatkan sejumlah perusahaan di Republik Irlandia, namun peralihan keuntungan yang dilakukan olehApple ke beberapa anak perusahaan di negara lain yang menetapkan persentase pajak lebih rendah tidaklah menyalahi aturan dan legal dilakukan, “ demikian ungkap Ketua Panel Komite Senator Carl Levin yang dilansir BBC.
Menanggapi tudingan tersebut, CEO Apple Tim Cook didepan Senat Amerika Serikat di New York mengatakan bahwa perusahaannya merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di Amerika Serikat yaitu sebesar USD 6 miliar untuk pajak pendapatan federal pada tahun fiskal 2012.
Cadangan uang tunai Apple diprediksi sebesar USD 145 miliar, namun menurut komite lebih dari setengahnya atau sekitar USD 102 miliar berada di luar Amerika Serikat. Senator Levin sebelumnya menuding Apple sudah menghindari pembayaran pajak sebesar USD 9 miliar atau sekitar Rp 87,85 triliun kepada pemerintah AS hanya di tahun 2012 saja. Levin menganggap nilai tersebut setara dengan USD 1 juta per jam kerugian yang harus diterima pemerintah AS karena tak mendapatkan pemasukan pajak dari Apple.
0 komentar:
Posting Komentar